lsjR2LKVZhInsb0xc3P6ZpVjIMLjBJtU5uZRtF5L
Bookmark
QQOnline303

Kominfo Akan Blokir Game Mobile Legends?

Kominfo Akan Blokir Game Mobile Legends

Belakangan ini, komunitas games dan esports di Indonesia sedang dihebohkan oleh isu serius. Beberapa Komunitas Mobile Legends sedang gelisah mengenai potensi pemblokiran game Moonton oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketakutan ini muncul setelah pernyataan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, yang mengungkapkan rencana penerbitan aturan khusus terkait wajibnya publisher game memiliki badan hukum di Indonesia.

Menurut Semuel, aturan tersebut, yang diwujudkan dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo), sedang dalam tahap registrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini lagi dalam proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM, sedang dalam proses. Walau berbentuk Permen Kominfo, namun harus melalui registrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kalau sudah mendapatkan nomor, akan menjadi peraturan,” ungkap Semuel seperti dikutip dari detik.com pada Jumat (2/2/2024).

Semuel menegaskan bahwa aturan ini telah melalui proses konsultasi publik. Dia juga mengingatkan bahwa publisher game yang tidak mematuhi aturan tersebut berisiko diblokir.

“Jika tidak terdaftar di sini dan publishernya tidak memiliki badan hukum di sini, maka saya akan memblokir game tersebut. Kita ingin membangun ekonomi digital, bukan hanya menjadi penonton,” tegasnya.

Pernyataan ini membuat banyak penggemar game di Indonesia, termasuk para pemain Mobile Legends, khawatir akan nasib game favorit mereka yang mungkin terancam diblokir jika tidak memenuhi persyaratan yang segera diberlakukan oleh Kominfo.

Tanggapan Asosiasi Game Indonesia

Merespons isu tersebut, Ketua Umum Asosiasi Game Indonesia (AGI), Cipto Adiguno, memberikan pernyataan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa aturan tentang kewajiban publisher berbadan hukum masih dalam tahap diskusi.

“Ini informasi yang tidak akurat. Mungkin ada kesalahan dalam penulisan atau Pak Semmy (Dirjen Aptika Kominfo) menyampaikan informasi yang kurang tepat. Aturan mengenai kewajiban badan hukum masih berada dalam tahap diskusi dan perancangan,” ujar Cipto seperti dilansir dari detikINET.

Cipto menjelaskan bahwa aturan yang telah diterbitkan adalah revisi Klasifikasi Game, yang menggantikan Permen Kominfo No 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Perubahan ini bertujuan untuk mencerminkan perkembangan teknologi, termasuk penambahan fitur seperti komunikasi daring dan konten buatan pemain.

“Dalam aturan tersebut, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa publisher wajib berbadan hukum atau memiliki badan hukum di Indonesia. Jika ada wacana mengenai hal tersebut, itu hanyalah ide dan proposal yang masih dalam tahap diskusi dengan para pelaku industri,” tandasnya.

Cipto juga mengonfirmasi bahwa pembahasan tentang kebijakan tersebut memang telah dilakukan, namun itu hanya sebatas untuk menyatukan pandangan dan belum ada proses lebih lanjut yang telah dilakukan.

Benarkah Kominfo akan Blokir Mobile Legends?

Dari pernyataan Ketua Umum AGI, tampaknya kemungkinan besar Mobile Legends tidak akan mengalami pemblokiran di Indonesia, setidaknya dalam waktu dekat.

Jika aturan yang mewajibkan publisher game untuk memiliki badan hukum resmi akhirnya ditetapkan, kemungkinan besar Moonton sebagai publisher Mobile Legends akan merespons dengan langkah-langkah yang sesuai, seperti mendirikan PT atau badan hukum yang resmi terdaftar.

Selain itu, melibatkan pihak pengamat game lokal, penerbit game dalam negeri, serta Asosiasi Game Indonesia (AGI) dalam pembahasan dan penetapan aturan ini di masa mendatang dapat menjadi langkah yang penting.

Melihat potensi dampak ekonomi yang dapat timbul jika Mobile Legends benar-benar diblokir di Indonesia, kemungkinan besar kecil untuk terjadi. Oleh karena itu, prospek pemblokiran Mobile Legends dari Tanah Air sepertinya sangat minim.